|
|
||
|
ZONASI BARU TN WAKATOBI: Menjamin Keberlanjutan Pemanfaatan Ekonomi dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Jakarta, 23 Juli 2007 – Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan (PHKA-Dephut) dan Bupati Wakatobi menandatangani Zonasi Taman Nasional Wakatobi, bertempat di kantor Dirjen PHKA Dephut, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Zonasi taman nasional yang ditandatangani bersama oleh Dirjen PHKA dan Bupati ini adalah yang pertama kali di Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat, dan disusun melalui proses konsultasi publik yang melibatkan banyak pihak termasuk kelompok-kelompok masyarakat khususnya kelompok pemanfaat sumberdaya alam kelautan di Wakatobi. Dengan komitmen yang ada seperti sekarang ini, diyakini bahwa Zonasi TN Wakatobi yang baru tersebut akan dapat menjamin pelestarian sumber daya alam hayati sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian masyarakat dan pembangunan ekonomi bagi Kabupaten Wakatobi. Aturan zonasi ini terdiri dari zona inti, zona perlindungan bahari dan zona wisata mencakup 36% dari total target konservasi. Kawasan lainnya terbagi dalam zona pemanfaatan tradisional, zona pemanfaatan umum dan zona khusus untuk perlindungan keanekaragaman hayati terestrial. “Visi kami adalah menjadikan Wakatobi sebagai Surga Bawah Laut di Jantung Segitiga Terumbu Karang Dunia. Kami sadar bahwa konservasi sangat penting artinya, karena perekonomian kami sangat tergantung pada sumber daya alam setempat,” demikian disampaikan Hugua, Bupati Wakatobi. Aturan zonasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Wakatobi. Pemkab Wakatobi pun telah menyusun visi pembangunan yang mengedepankan dua sektor unggulan; pariwisata dan perikanan. ”We have started developing infrastructure that will support tourism, including an airport on Wangi-Wangi island. This airport will be operational by the end of 2007 or at the latest by early 2008. The airport will make Wakatobi more accessible to those wishing to visit the area, especially to tourists. Meanwhile in the fisheries sector, the District Government is shifting from reef fisheries to pelagic oceanic fisheries and marine culture,” further explained Hugua. “Saat ini kami sudah mulai membangun infrastruktur pendukung pariwisata, antara lain sebuah Lapangan Terbang di Pulau Wangi-Wangi. Insya Allah Lapangan Terbang ini sudah bisa dioperasikan akhir tahun 2007 atau paling lambat awal tahun 2008. Dengan adanya Lapangan Terbang ini maka Wakatobi tidak lagi terisolasi sehingga lebih mudah dicapai oleh siapapun yang mau berkunjung ke Wakatobi, khususnya bagi para wisatawan. Sedangkan untuk sektor perikanan, Pemerintah Kabupaten mengarahkan peralihan dari perikanan karang ke perikanan laut dalam dan budidaya komoditi laut,” lanjut Hugua. Pihak Balai TN Wakatobi akan segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan melakukan sosialisasi implementasi zonasi kepada seluruh pihak, termasuk kelompok-kelompok masyarakat dan sektor perikanan, dan menempatkan pelampung-pelampung penanda batas zonasi, khususnya untuk zona larang ambil. Wahju Rudianto, Kepala Balai TN Wakatobi, mengatakan, “Program sosialisasi ini akan dilakukan selama satu tahun ke depan, agar seluruh pihak betul-betul mengenal batas zonasi dan memahami perannya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Wakatobi. Balai juga memiliki program desa model yang akan kami bantu pengembangan perekonomiannya sejalan dengan upaya konservasi, sejauh ini studi kelayakan telah kami lakukan di dua desa; Sampela dan Runduma.” Pemerintah Kabupaten juga didorong untuk menyusun kebijakan-kebijakan perikanan baru, yang mengatur wilayah tangkapan dan alat tangkap, serta peraturan daerah untuk retribusi dan ijin masuk kawasan. “Balai Taman Nasional dan Pemerintah Kabupaten di Wakatobi patut menjadi contoh untuk kerjasama pengelolaan kawasan lindung. Kepentingan ekonomi dan kepentingan konservasi yang selama ini sering dibenturkan, sebetulnya justru saling mendukung,” ujar Arman Mallolongan, Dirjen PHKA. “Dibutuhkan upaya yang sinergis dari seluruh pihak dalam pengelolaan bersama ini, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian keanekaragaman hayati,” lanjutnya. Penyusunan zonasi ini dimulai sejak tahun 2003 dengan survei keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh Balai TN Wakatobi bekerjasama dengan Program Bersama WWF dan The Nature Conservancy (TNC). Tahun 2004 dimulai upaya sosialisasi mengenai program pengelolaan kawasan lindung dan perikanan berkelanjutan, dan pembentukan forum masyarakat. Data yang terkumpul diolah dengan sistem komputasi MARXAN, yang hasilnya kemudian dikonsultasikan kepada seluruh pihak di tingkat lokal sampai nasional. Catatan untuk Redaksi:
o Zona inti: daerah larang ambil dan larang lintas o Zona perlindungan bahari: daerah larang ambil, boleh lintas o Zona wisata: daerah larang ambil, diijinkan untuk kegiatan pariwisata o Zona pemanfaatan tradisional: kawasan terumbu karang dan laut untuk mengakomodasi pemanfaatan masyarakat lokal o Zona pemanfaatan umum: kawasan laut lainnya untuk perikanan laut dalam o Zona khusus: daratan pulau-pulau yang tidak berpenghuni yang akan dikembangkan sebagai daerah jaminan perlindungan representasi keanekaragaman hayati terestrial Wakatobi dan daratan pulau-pulau yang berpenghuni yang telah terdapat sarana penunjang kehidupannya sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional yang pengaturannya akan dilakukan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
<< back |
||